Ketua Bawaslu, Awaluddin Usa (kanan), Kordiv HPDH, La Ode Muhammad Karman (tengah) dan Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mubar, Izhar (kiri). (istimewa) |
MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Andi Muna melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Mubar, La Ode Butolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar.
Laporan La Ode Andi Muna ini terkait dengan penonaktifan dirinya sebagai jabatan kepala dinas (Kadis) yang dilakukan oleh Pj bupati Mubar.
Tidak terima dengan penonaktifan itu, La Ode Andi Muna langsung melaporkan Pj Bupati Mubar ke Bawaslu pada 26 Agustus 2024 lalu.
Soal laporan tersebut, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa membenarkan dan saat ini masih ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran.
“Benar. Pak Andi Muna melaporkan Pj. Bupati Muna Barat pada 26 Agustus 2024 lalu di Bawaslu terkait dengan SK pergantianya sebagai kepala Dinas,” kata Awaluddin Usa saat ditemui. Jumat, 30 Agustus 2024.
Awaluddin menjelaskan, laporan La Ode Andi Muna itu mengaitkan dengan salah satu pasal di undang – undang nomor 10 tahun 2016 yaitu pasal 71 ayat 2 dimana dalam pasal tersebut ada larangan bagi Gubernur, Bupati, Walikota termaksud Pj Bupati bahwa dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah 2024.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Mubar sudah menindaklanjuti. Sejak masuknya laporan pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu itu, pihak Bawaslu langsung melakukan pertemuan dengan pihak Gakumdu dalam hal ini unsur dari kepolisian dan kejaksaan.
Terkait dengan laporan La Ode Andi Muna itu, Awal bilang, harus terpenuhi unsur formil dan materil.
“Secara materil laporannya itu terpenuhi karena ada SK yah. SK yang diserahkan terkait dengan penonaktifannya dia (LD. Andi Muna). Jadi SKnya itu SK nonaktif sebagai kepala PPKB Mubar,” jelasanya.
Dalam SK itu disebutkan bahwa La Ode Andi Muna dikenakan sanksi masalah dugaan penyalahgunaan anggaran atau masalah pengelolaan keuangan.
Terkait dengan syarat formilnya itu, Awal menyebut belum terpenuhi. Syarat formilnya itu diantaranya adalah laporan itu disampaikan 7 hari sejak ditemukan atau 7 hari sejak diketahui .
Namun, melihat kasus La Ode Andi Muna ini, lanjut Awal, bahwa dia dinonaktifkan sebagai kepala dinas PPKB itu tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pada pukul 08.00 dan kemudian melaporkan di Bawaslu Muna Barat pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Artinya laporannya secara formil itu dia kadaluwarsa karena telah melewati waktu ketentuan 7 hari dan sudah masuk hari kedelapan,” terangnya.
Namun, Bawaslu Muna Barat tidak berhenti sampai disitu. Setelah melakukan rapat terbuka dengan pihak Gakumdu, Bawaslu akan tetap menindaklanjuti dengan melakukan penulusuran dengan membentuk tim penelusuran untuk melakukan penelusuran terkait dengan SK pergantian yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Muna Barat.
“Karena sifatnya penelusuran, maka kita akan temui orang – orang yang kita anggap atau nilai yang berkaitan dengan terbitnya SK tersebut. Salah satunya adalah pak Pj Bupati sendiri kemudian pak Sekda sebagai tim Baperjakat dan kepala BKD Mubar,” pungkasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, telah mengeluarkan keputusan untuk membebastugaskan La Ode Andi Muna dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Muna Barat Nomor: 100.3.3.2/176/2024.
Dalam keputusan tersebut, Pj Bupati menyatakan bahwa La Ode Andi Muna telah terbukti lalai dalam pengelolaan keuangan pada OPD yang dipimpinnya, yang merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan 2023, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muna Barat tahun 2023, terblokirnya sebagian DAK tahun 2024, serta tidak kondusifnya lingkungan kerja yang dipimpinnya.
Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Dalam pertimbangannya, Pj Bupati menyebutkan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Sebagai konsekuensi, La Ode Andi Muna dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana sambil menunggu penetapan hasil rotasi atau mutasi jabatan berikutnya.
Keputusan ini berlaku mulai 12 Agustus 2024, dengan hak-hak kepegawaian yang akan disesuaikan dengan jabatan terbarunya. Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara, Terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pj. Bupati Mubar itu, La Ode Andi Muna merasa dizalimi karena alasan pembebastugasannya yang disebut akibat kelalaian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan temuan BPK tahun 2022 dan 2023, La Ode Andi Muna menuding bahwa tuduhan tersebut hanya rekayasa.
“Kalau temuan itu, saya kira di bangsa ini semua SKPD pasti ada temuan. Temuan di dinas saya itu adalah sebuah rekayasa karena ada Rp 410 juta yang menurut saya adalah sebuah desain. Uang itu sebenarnya sudah dibayarkan kepada penerima, sebanyak Rp 410 orang. Jadi tidak ada temuan,” tegasnya.
Untuk itu, melihat perlakuan wewenang – wenang yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat dan tanpa dasar, La Ode Andi Muna meminta kepada Bawaslu Mubar untuk secepatanya menindak lanjuti laporannya karena jelas melanggar peraturan yang ada bahwa Pj. Bupati tidak boleh menonaktifkan pejabat.
“Benar. Saya melapor dan laporannya diterima langsung ketua Bawaslu Mubar. Jadi jelas dasar aturannya itu. Bukan hanya di Bawaslu, tapi ini saya sudah sampaikan di BKN, KSN bahkan di Presiden,” tegas La Ode Andi Muna.
Penulis : Muhammad