MUNA, SANGIASULTRA.ID – Seorang kakek di Kabupaten Muna berinisial JL ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun.
Kakek berusia 61 tahun ini mencabuli korban di rumahnya di Kecamatan Tongkuno Selatan. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Pertama pada 8 Juli 2024, ke-dua pada 18 Agustus 2024.
Orang tua korban mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tongkuno pada 9 November 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi dan memeriksa saksi-saksi korban dan terlapor pada 9-10 November 2024.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti membeberkan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan JL sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka JL pada 11 November 2024 kemarin,” ucap Indra Sandy Purnama Sakti saat menggelar konferensi pers di Polres Muna, Rabu, 12 November 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, kakek tersebut ditangkap dikediamannya di Desa Lianosa dan dilakukan penahanan mulai 12 November-1 Desember 2024.
“Selanjutnya, kita segera akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Muna. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologis anak,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan
pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1, junto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara.
Kronologi Kasus Pencabulan Anak SD di Muna
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menceritakan kronologi kakek melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Kejadian pertama pada 8 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wita.
Saat itu korban datang ke rumah tersangka. Namun, entah apa yang ada dipikiran tersangka hingga menarik korban masuk ke dalam kamar dan membaringkan di atas alas tikar. Disitulah, tersangka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
“Tersangka melakukan persetubuhan bermula setelah melihat korban keluar dari kamar mandi dan masuk di rumah tersangka,”katanya.
Kejadian ke-dua pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Malam itu, korban bersama adik-adiknya menginap di rumah JL. Tersangka ini kembali melakukan aksi bejatnya saat semua adik korban tertidur lelap.
“Kejadian berawal saat tersangka mengunci pintu rumah tempat tinggal korban dan adik-adiknya. Malamnya, korban bersama adiknya tidur dirumah tersangka di depan televisi,” ucapnya.
Sebelum melampiaskan hasrat seksualnya, tersangka menonton televisi di ruang tengah. Disamping tempat duduk tersangka, korban sedang tertidur pulas. Namun, saat itu korban terbangun pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
“Setelah buang air kecil, korban kembali ingin tidur, namun tiba-tiba tersangka JL menarik tangan korban membawanya ke dalam kamar dan kembali melakukan persetubuhan satu kali,”jelasnya.
Penulis : Muhammad