Diduga Berafiliasi dengan Parpol, Dua Badan Adhoc di Mubar Terancam Diganti

KPU Muna Barat periksa dua badan adhoc, Asdar dan Muh. Tajudin R yang diduga berafiliasi dengan Partsi Politik. Kamis, 6 Juni 2024.

SANGIASULTRA.ID, MUNA BARAT – Dua badan adhoc yang diduga berafiliasi dengan partai politik (Parpol) saat mendaftar di PPK dan PPS terancam diganti. Mereka adalah adalah Asdar, Anggota PPK Tiworo Utara dan Muh.Tajoddin R merupakan Anggota PPS Desa Waumere. 

Kedua  PPK dan PPS tersebut sudah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) setelah mengikuti tahapan seleksi baik itu secara CAT maupun tes wawancara.

Namun dalam perjalanannya, kedua badan adhoc itu kembali disoal karena mereka tercatat sebagai parpol. 

Hal itu juga dikuatkan dengan hasil temuan Bawslu Mubar beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan Bawaslu, kedua badan adhoc tersebut dinyatakan terbukti melanggar.

Atas temuan Bawaslu itu, KPU Mubar kemudian melakukan langkah – langkah untuk memastikan apakah kedua badan adhoc tersebut benar – benar berafiliasi dengan parpol atau tidak.

KPU Mubar langsung memanggil kedua badan adhoc dan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 6 Juni 2024 kemarin.

Berdasarkan temua Bawaslu, Asdar diduga tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahun 2019 pada partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga. Kemudian Muh.Tajoddin R merupakan Anggota PPS Desa Waumere. Ia di duga menjadi sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu 

Ketua KPU Mubar, La Tajuddin mengatakan,  kedua Anggota Badan Adhock tersebut sudah menghadiri panggilan untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan yang sedang berkembang pada tanggal 29 Mei 2024.

“Informasi ini kan berkembang sekitar tanggal 28/5. Pada tanggal itu kita lakukan pleno sekaligus kita layngkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pada tanggal 29/5, mereka lakukan klarifikasi terkait persoalan itu”, jelas La Tajudin.

Setelah meminta klarifikasi kepada dua badan Adhock tersebut, Kata Tajudin,  KPU Mubar melakukan penelusuran untuk mengumpulkan Bukti-bukti, sekaligus berkonsultasi dengan KPU Prov Sultra.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, KPU Mubar kembali melayangkan surat pemanggilan kepada dua Badan Adhock tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait fakta-fakta yang ditemukan.  Bukti yang didapatkan oleh KPU adalah dokumen penetapan DCT Tahun 2019 dan SK Parpol Hanura.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPU Mubar  mengkonfirmasi kepada Asdar, apa kah yang bersangkutan masuk dalam DCT tahun 2019 di Partai Perindo. Kemudian  mengkonfirmasi pada Muh Tajudin Rifi sebagai pengurus partai Politik di partai Hanura dengan jabatan Sekretaris.

“Secara Spesifik,dua Badan Adhock ini memberikan keterangan dan mengakui bahwa nama mereka masuk dalam kategori dugaan tersebut. Asdar mengakui bahwa dia pernah menjadi Calon Legislatif pada tahun 2019 di partai Perindo di dapil tiga, dan Muh Tajudin Rifi mengakui bahwa nama yang termuat dalam Surat Keputusan Partai Hanura dengan jabatan sekretaris adalah namanya”, jelasnya. 

Namun terlepas dari keterangan tersebut, ada tambahan-tambahan keterangan yang mereka sampaikan terkait proses masuknya dalam partai politik tersebut. 

“Tambahan-tambahan keterangan inilah  yang perlu dikaji dan disandingkan dengan bukti-bukti yang ditemukan. Dikaji berdasarkan regulasi sehingga  memiliki kepastian hukum”, tuturnya.

Sebelumnya Tajudin juga mengaku bahwa dalam proses pendaftaran badan Adhock, KPU Mubar telah menyampaikan syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi Sebagai mana diatur pada PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pembentukan Badan Adhoc, Keputusan KPU No 475 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah di ubah beberapa kali penyebaran pamflet dan media masa, termasuk syarat tidak berpartai politik.  Dalam proses pendaftaran berkas para calon badan Adhock juga wajib menyampaikan pernyataan diatas materai bahwa mereka tidak berpartai politik. 

“Kedua yang bersangkutan ini juga mendaftar dengan Dokumen Admnistrasi berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain di setor di KPU, berkas pendaftaran juga di upload dalam Siakba”, bebernya.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi  berkas, KPU juga dengan teliti melakukan verifikasi berkas,baik  secara fisik maupun dalam Siakba. Dalam semua tahapan itu juga KPU selalu melibatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Kemudian KPU juga melacak NIK semua pendaftar melalui Sipol untuk memastikan mereka masuk sebagai pengurus partai Politik atau tidak. 

“Dalam verikasi Sipol tersebut, dua nama ini tidak terdeteksi menjadi pengurus Parpol, ditambah kurangnya  tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak pendaftaran hingga masa penetapan”, jelasnya.

Meskipun demikian, Pihak KPU akan melihat betul secara detail sesuai regulasi  sebelum kedua badan adhoc ini diplenokan untuk diganti atau tetap bertahan.

“Tentu kita akan melihat secara detail dan mengkajinya sesuai fakta – fakta yang kami kumpulkan. Kalau mememang terbukti berarti harus diganti,” tutup Tajudin.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250