Darwin-Ali Basa Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani Tidak Terindikasi Narkoba

Ketua KPU Mubar La Tajudin menyerahkan hasil tes Kesehatan kepada Alirun Usa selaku Liaison Officee (LO) La Ode Darwin-Ali Basa disaksikan Bawaslu Mubar. Foto: Muhammad

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Mubar, La Ode Darwin-Ali Basa.

Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan berlangsung di Aula Media Center KPU Mubar, Rabu, 4 September 2024. Ketua KPU Mubar, La Tajudin menyerahkan kepada Alirun Usa selaku Liaison Officee (LO) La Ode Darwin, disaksikan Bawaslu Mubar.

Hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter dan psikolog RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara, La Ode Darwin-Ali Basa dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penggunaan narkoba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan RSUD Bahteramas, bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pertanggal 31 Agustus dianggap mampu secara jasmani dan rohani dan tidak terindikasi narkoba,” jelas Ketua KPU Mubar.

Setelah tahapan hasil pemeriksaan kesehatan ini, lanjut dia, bakal calon yang sudah mendaftar berkasnya masih akan diteliti dan diverifikasi kembali apakah lengkap atau tidak. Hal ini sebagai syarat akan menjadi calon bupati sebelum masuk tahapan pengambilan nomor urut.

Saat ini KPU masih menunggu bakal calon lain yang akan mendaftar hingga hari terakhir, Rabu, 4 September 2024. Masa perpanjangan pendaftaran berakhir hari ini pukul 23.59 Wita.

“Setelah penyerahan hasil pemeriksaan (kesehatan), kami menunggu pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati lain, sebab masa perpanjangan akan berakhir hingga pukul 23:59 Wita,” teranganya.

Perpanjangan masa pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati dilakukan karena ada beberapa daerah termasuk Muna Barat hanya satu bapaslon yang mandaftarkan pencalonnya pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024.

Sesuai keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran bapaslon, KPU siap memperpanjang masa pendaftaran jika diperlukan.

Dalam keputusan ini, kata dia, ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum melaksanakan pendaftaran. Langkah yang dimaksud adalah LO bapaslon harus menyampaikan satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran, tujuannya untuk meminta waktu persiapan pendaftaran di KPU.

“Hingga saat ini belum ada konfirmasi ke admin Silon (Sistem Informasi Pencalonan) terkait pendaftaran, tetapi KPU tetap menunggu hingga waktu penutupan yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250