BUTON TENGAH, SANGIASULTRA.ID – Seorang pemuda berinisial MR dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis belia yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pria berusia 19 tahun ini warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Ia diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin menjelaskan, awalnya orang tua korban mendapatkan informasi nenek bahwa korban telah meninggalkan rumah. Sehingga orang tua korban meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban.
“Orang tua korban saat itu berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat. Dia (orang tua korban) mendapat informasi dari nenek di kampung bahwa korban meninggalkan rumah sehingga orang tua meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban,” ucap Thamrin dalam keterangannya yang diterima Sangiasultra.id, Rabu, 5 Februari 2025.
Tiga hari berselang, lanjut Thamrin, orang tua korban kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa anaknya telah pulang ke rumah.
“Setelah mendapat informasi itu, orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Buton Tengah,” ujarnya.
Setibanya di kampung halaman Buton Tengah, orang tua korban menanyakan kepada anaknya alasan meninggalkan rumah. Orang tua korban sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR dirumahnya.
“Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian di Polres Buton Tengah. Berbekal laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.
Terduga pelaku diamankan Tim Resmob di rumah personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge karena pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke petugas kepolisian.
“Kemudian terduga pelaku dibawa ke Ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis : Muhammad