KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Massa aksi yang tergabung dalam Bintang Corruption Watch (BCW) Sulawesi Tenggara (Sultra) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengusut tuntas scandal kasus Cirauci II.
Hal ini disampaikan saat BCW Sultra menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Senin, 28 April 2025. Massa juga menuntut kejelasan atas penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2023.
Jenderal Lapangan BCW Sultra, Jhabar M. Top mengatakan bahwa dalam perkara ini ada dua terdakwa yang divonis yakni Rahmat dan Direktur CV Bela Anoa, Teras Uko Sembiring. Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya ada keterlibatan pejabat negara.
“Pertanyaannya, apakah cukup hanya dua orang ini. Seharusnya ada keterlibatan pejabat negara, minimal Kepala Dinas Bina Marga atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Jhabar dalam orasinya.
Mantan Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Kendari ini juga menegaskan bahwa perkara korupsi, keterlibatan swasta saja tanpa keterlibatan pejabat pemerintah sulit diterima akal sehat.
“Sederhana saja. Bagaimana mungkin pihak swasta bisa mengakses keuangan negara tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Ini harus dibuka secara terang benderang,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran BCW Sultra di Kejati bukan sekadar aksi protes, tetapi untuk menantang institusi tersebut terkait kelanjutan penanganan kasus Cirauci II.
“Kami hadir untuk mempertanyakan: apakah kasus ini distop atau dilanjutkan,” ujarnya.
Jika kasus ini dihentikan, kata dia, BCW Sultra akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penyidikan agar menindaklanjuti kasus ini, terutama dugaan keterlibatan pejabat dari proses lelang, penandatanganan kontrak, hingga pencairan tahap pertama sebesar Rp600 juta atau 30 persen dari pagu anggaran.
Jhabar juga menyoroti buruknya kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia yang tercermin dari menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global. IPK Indonesia turun dari peringkat 100 menjadi 115 dunia.
“Ini bukti bahwa penanganan korupsi masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, Kejati Sultra harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel,” bebernya.
Ia juga meminta Kejati Sultra dalam penanganan perkara korupsi berpegang teguh pada prinsip penuntutan tunggal, asas keadilan, asas hukum pidana, dan asas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Sekali lagi kami ingatkan, jangan sampai Kejati Sultra tebang pilih dalam menegakkan hukum. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis : Yono