Bawaslu Mubar Gencar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Muna Barat gelar sosialisasi pengawasan Partisipatif pada Pilkada serentak 2024. (Foto : Muhammad)

MUNA BARAT, SANGIASULTRA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran dalam memasuki masa tenang  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kali ini Bawaslu Mubar kembali  menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok ibu – ibu dari majelis taklim, PKK dan ibu – ibu senam jantung sehat yang dilaksanakan di hotel RH, Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah. Senin, 25 November 2025.

Bawslu menghadirkan pemateri dari Komunitas Pemilu Bersih Nasional Pegiat Demokrasi, Arif Nur Alam dan La Ode Ampera.

Sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Mubar, yang di wakili langsung Kordiv HP2H Bawaslu Mubar, LM. Karman.

Dalam sambutanya, LM. Karman menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kabupaten Mubar berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Untuk mewujudkan itu maka perlu keterlibatan kelompok masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

“Kenapa kita libatkan kelompok masyarakat, karena jumlah personel pengawasan itu sangat terbatas, dimana di kabupaten adalah tiga orang, kecamatan juga tiga orang, kemudian di desa satu orang dan setiap PTPS juga satu orang,” kata Karman. Senin, 25 November 2024.

Menurutnya, dengan jumlah personel yang sudah dibentuk itu, Bawaslu  tidak mampu menjangkau luasnya Kabupaten Mubar yang terdiri dari 86 desa dan kelurahan.

“Untuk itu kami membutuhkan partisipasi dari bapak dan ibu sekalian untuk membantu kami dalam proses pengawasan untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, berkualitas, bermartabat dan tanpa kecurangan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Arif Nur Alam yang juga selaku Ketua IBC menjelaskan potensi – potensi pelanggaran selama masa tenang sampai dengan pungut hitung suara pada Pilkada 2024.

Pertama dia menyebut potensi pelanggaran saat masa tenang adalah terkait dengan APK, baliho, videotron masih terpasang. Kemudian, kampanye via medsos, politik uang, penyaluran program bantuan pemerintah dan pihak lainya, forum pertemuan formal dan informal yang menghadirkan masyaralat (pengarahan dukungan) dan potensi pelanggaran lainya.

“Kalau potensi isu pelanggaran hitung pungut suara itu salah satunya adalah pemilih tidak memenuhi syarat gunakan hak pilih, pengguna hak pilih dua kali atau lebih, merusak surat suara yang sudah dicoblos dan masih banyak yang menjadi potensi pelanggaran lainya,” kata Arif Nur Alam.

Terkait degan pengaturan pengawasan partisipatif ini, Arif bilang,  sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan UU No. 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.

Sementara, pemateri La Ode Ampera mengatakan bahwa pengawasan partisipatif merupakan suatu pendekatan dimana masyarakat secara aktif terlibat dalam mengawasi pelaksanaan program atau kebijakan publik.

Peran masyarakat dalam pengawasan itu dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel melalui demokrasi yang berintegritas.

“Pengawasan partisipatif ini sangat penting karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mengoptimalkan hasil dari program-program pembangunan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250