Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Ilustrasi pencabulan (int) 

KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Sosok seorang ayah sejatinya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi pria berinisial LR (42).

Pria asal Kecamatan Puuwatu Kota Kendari ini tega merudapaksa anak kandungnya yang masih belia. Bukan hanya sekali, pelaku menggauli korban berulang kali.

Aksi bejat pelaku terungkap telah korban menceritakan kepada ibunya. Hanya saja, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayahnya. Dimana sang ayah menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya.

Usai mendengar curahan hati sang anak, Ibu korban langsung menghubungi suaminya untuk mengklarifikasi perbuatannya. Tetapi, sejak saat itu pelaku tidak lagi mau pulang ke rumah.

Kemudian, korban bersama ibu mendatangi rumah tantenya untuk mengadukan kelakuan bejat sang ayah. Di sana, korban baru mengakui bahwa ia tidak hanya dilecehkan melainkan disetubuhi oleh ayahnya berulang kali.

Usai mendengar cerita korban, membuat ibu dan tantenya geram sehingga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada awal September 2024.

Tak berselang lama, polisi meringkus pelaku di Lorong Waworaha Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Rabu, 4 September 2024.

Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin mengatakan, pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali. Aski bejat sang ayah dilakukan rumahnya sejak 2 tahun terakhir.

“Selain dilecehkan, korban juga disetubuhi berulang kali oleh ayahnya pada November 2023 hingga terkahir kali pada 16 Agustus 2024,” ucap Haridin kepada wartawan, Sabtu, 7 September 2024.

Setiap pelaku menggagahi korban dalam keadaan mabuk. Tak hanya itu,
pelaku juga kerap mengancam akan
membunuh ibu dan adiknya jika korban menolak melayani aksi bejatnya.

“Pelaku mengaku menyetubuhi anaknya dalam keadaan mabuk. Pelaku juga mengancam korban “kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adek mu”,” ujar Hadirin menirukan ucapan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku sangkaan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Penulis : Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250