Kurir sabu-sabu berinisial AR (41) ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Seorang pria berinisial AR (41) ditangkap polisi diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dihadapan polisi AR berdalih baru pertama kali mengambil tempelan sabu-sabu.
Tersangka diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di BTN Banbo Residence, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin, 05 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 Wita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran BTN Banbo Residence 02 sering terjadi peredaran sabu.
“Untuk memastikan, Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut,” ucap Bahri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 12 Agustus 2024.
Saat melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satreskoba melakukan observasi untuk memastikan tempat serta ciri-ciri orang yang dicurigai. Beberapa menit kemudian, orang yang dimaksud muncul.
“Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka AR dilanjutkan dengan pengeledahan di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Barang bukti sabu hasil penggeledahan di rumah tersangka AR |
Dari hasil pengeledahan, lanjut Bahri, polisi mengamankan 11 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dan menyita catatan penjualan, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti sabu yang disita dengan berat bruto 318 gram,” bebernya.
Tersangka mengaku baru pertama kali mengambil tempelan sabu di depan kompleks ruko yang terletak di Jalan Y Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.
“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki A. Dia juga mengaku baru pertama kali mengambil tempelan sabu dari A,” ungkapnya.
Masih kata dia, atas perintah lelaki A, AR mengambil tempelan sabu untuk diantarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari,” tuturnya.
Perwira tiga balok dipundak ini bilang,
penyidik dan Tim Opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lirdk mengenai keberadaa A.
Atas perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : Yono