![]() |
Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara berunjukrasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menolak RUU penyiaran. |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Forum Bersama (Forbes) Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Sultra menolak RUU penyiaran, Senin, 20 Mei 2024.
Forbes Jurnalis Sultra terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra turun ke jalan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU penyiaran.
Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.
Kemudian, pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Ketua IJTI Sultra Saharuddin mengatakan bahwa pasal yang dimaksud sangat multi tafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” ucap Saharuddin.
Kemudian, pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkoso dengan tegas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
“Kami (Forbes Jurnalis Sultra) meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public,” ungkapnya.
Selain itu, Kasman juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Penulis : Yono