Sidang tuntutan kasus tindak pidana korupsi tambang ore nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. (istimewa) |
KENDARI, SANGIASULTRA.ID – Delapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi tambang ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut 4 sampai 12 tahun penjara.
Sidang tuntutan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsider
dan 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33,” ucap Ade Hermawan dalam laman resmi Kejati Sultra yang terima media ini.
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ade Hermawan,
terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.
“Sementara terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujarnya.
Lalu, terdakwa Ridwan Ojamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
“Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.00 subusidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” bebernya.
Sementara terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
“Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” ungkapnya lagi.
Terakhir, terdakwa Eric Viktor Tambunan dan terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Penulis : Yono