Rapat Paripurna tingkat I terkait pembahasan 3 raperda inisiatif DPRD dan Pemda Mubar di ruang rapat kantor DPRD Mubar. Senin, 27 Februari 2024. Foto : Muhammad |
SANGIASULTRA.ID, MUBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar rapat paripurna tingkat I terkait dengan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD dan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Mubar. Senin, 26 Februari 2024.
3 Raperda yang dibahas bersama Pemda Mubar tersebut berlangsung khidmat dan bersepakat akan dibahas dalam sidang paripurna lanjutan.
Rapat tersebut dihadiri langsung Pj. Bupati Mubar, Ld. Butolo, Sekda Mubar, LM. Husein Taali dan seluruh kepala OPD Mubar. Selain itu Ketua DPRD Mubar, WD. Sitti Sarini Illaihi, Wakil ketua 1, Uking Djassa dan Wakil ketua II, Agung Darma.
3 Raperda yang dibahas itu diantaranya 2 Raperda adalah inisiatif DPRD Mubar yakni Raperda soal bantuan hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan, kemudian Raperda tentang pemberdayaan pemuda. Sementara usulan dari Pemda soal Raperda penetapan hari jadi Muna Barat.
Dalam paripurna tingkat I pembahasan 3 Raperda dietujui 4 fraksi yakni fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Indonesia Raya dan fraksi Perjaungan Bangsa.
Kemudian, dalam rapat itu juga masing – masing fraksi memberikan pandangan umum, termaksud PJ. Bupati Mubar juga memberikan pandangan atau tanggapan terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD.
Terhadap 2 usulan inisiatif Raperda oleh DPRD Mubar itu, PJ. Bupati Mubar sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada DPRD Mubar.
“Dua rancangan Raperda ini adalah sebuah bentuk eksistensi DPRD dan Pemda Mubar dalam membangun daerah dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada,” kata Ld. Butolo dalam sambutanya. Senin, 27 Febuari 2024.
Menurut Butolo, 2 Raperda soal bantuan hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan serta Raperda tentang kepemudaan sangatlah penting. Sehingga dirinya sangat setuju untuk dibahas pada rapat selanjutnya dan bisa ditetapkn sebagai perda yang memiliki legalitas hukum yang jelas.
Selain itu, dengan adanya Raperda tersebut besar harapannya agar dengan adanya payung hukum dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dan masyarakat bisa terbantu ketika akan berhadapan dengan persoalan hukum nantinya.
Kemudian, dalam memberikan tanggapannya, staf Ahli gubernur Sultra ini juga menyampaikan bahwa Pemuda seharusnya memberikan peran, selain memberikan agen perubahan, peran pemuda juga sebagai agen pembangunan yang mana pemuda Indonesia memiliki peran dan tanggung jawab.
“Semoga bermanfaat dengan penyusunan Raperda kabupaten Muna Barat tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan dan tentang kepemudaan,” jelasnya.
Pj. Bupati Mubar, LD. Butolo menyerahkan raperda inisiatif Pemda kepada ketua DPRD Mubar, WD. Sitti Sariani Illaihi |
Terkait dengan inisatif Pemda Mubar soal usulan Raperda penetapan hari jadi Kabupaten Mubar, Butolo mennyatakan bahwa sangatlah penting karena akan menghindari polemik yang bisa saja terjadi dalam pemerintahan.
Untuk itu, dalam usulan Raperda, hari jadi Muna Barat tetap akan diperingari tiap tanggal 23 juli tiap tahunnya. Hal itu berdasarkan pada undang-undang pemekaran nomor 14 tahun 2014.
“Penetapan hari jadi kabupaten Muna Barat perlu pengaturan yang jelas dan baik sehingga pemerintah bersama – sama masyarakat dapat memahami nilai – nilai sejarah berdirinya Kabupaten Muna Barat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga 4 fraksi di DPRD Mubar juga memberikan pandangan dan tanggapan terkait dengan 3 Raperda yang di usulkan melalui inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemda Mubar.
4 fraksi tersebut juga menyetujui dengan 3 Raperda yang ada. Masing-masing fraksi kompak memberikan pandangan yang sama dan semua sepakat akan dibahas pada sidang paripurna berikutnya.
“Dengan adanya Raperda ini, semoga masyarakat mendapatkan hak – hak hukumnya, mendapatkan keadilan Dimata hukum. Begitu juga Raperda hari jadi Muna Barat, melalui peraturan daerah ini sehingga meningkatkan Marwah Muna Barat untuk menggenjot segala pembangunan yang ada,” kata Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Indonesia Raya, Baitul Makmur.
Anggota DPRD dan kepala OPD Mubar saat mengikuti paripurna tingkat 1 |
Sementara, ketua Fraksi Golkar, Uking Djassa mengatakan, 3 Raperda inisiatif tersebut memerlukan aturan lebih lanjut.
“Kita harus mampu memberi definisi siapa itu masyarakat miskin dan siapa itu kelomook rentan. Itulah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini untuk diberi bantuan hukum,” katanya.
Dalam memberikan pandangannya, Uking menyebut, usulan Raperda tersebut jelas membutuhkan anggaran banyak. Untuk itu dirinya mengingatkan Pemda agar lebih memikirkan biaya tiap tahunya terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD.
“Kemudian kedua menyiapkan anggaran setiap tahunnya untuk mem- poskan kepada mereka yang mampu membiayai. Katakan kepada penasihat hukum atau kepada siapa harus mem- pos anggran itu. Karena dia dibiayai oleh daerah,” katanya.
Kemudian terkait dengan Raperda tentang pemuda. Uking lebih menjelaskan bahwa harus bisa mengoreksi seperti apa kelompok pemuda yang dimaksud.
“Ini harus semua jelas dalam peraturan pelaksanaannya. Saya kira itu pendapat fraksi Golkar dan insyaallah menerima untuk dibahas dalam sidang berikutnya,” ucapnya. (Adv)
Penulis : Muhammad